Thursday 21st November 2024

Transparan Dan Bertanggung Jawab Dalam Rangka Menciptakan Pemerintahan Yang Baik.

IMG 20220517 WA0057

Ngabang,TangkalNews-Pakta integritas telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi.

Kapolres Landak dalam Amanatnya Menyampaikan, ” Bahwa Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab dan bermanfaat, Pungkasnya.

Sumber :Paska 137

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.