Foto: Pemda Landak Melaunching Aplikasi Layanan PBB
Landak,TangkalNews – Pemerintah Kabupaten Landak Launching Aplikasi Elayanan PBB-P2 dan Edukasi Pajak Daerah Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Landak yang di Launching langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA, dan dihadiri oleh Inspektur Landak, Kepala BPRD Serta Kepala OPD Terkait, Camat Se-kabupaten Landak dan Kades Se-kabupaten Landak, di aula kantor Bupati Landak. Selasa, (11-04-2023).
Pada Kesempatan tersebut Vinsensius menyampaikan bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau lebih dikenal dengan UU hkpd, ada beberapa hal fundamental yang diperbaharui tentang pajak daerah yang intinya adalah memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan.
“Penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain yang sah), merupakan hal yang sangat penting dan harus diupayakan seoptimal mungkin pengelolaannya. karena melalui pendapatan asli daerah ini kita dapat leluasa merencanakan dan menggunakan dana tersebut tanpa terikat aturan teknis pemakaiannya seperti halnya dana dau, dak dan dana lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujar Vinsensius.
Lebih lanjut Vinsensius menerangkan bahwa pendapatan asli daerah kabupaten landak sampai saat ini masih sangat rendah di bandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah kabupaten landak oleh sebab itu kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten landak. dan perlu bapak kepala desa ketahui bahwa dari jumlah target pendapatan pajak daerah, 10% dibagi hasil dan di berikan kepada desa sebagai anggaran dana desa (add).
“Pemerintah kabupaten landak melalui badan pajak dan retribusi daerah kabupaten landak, beberapa tahun ini sudah berupaya dalam melakukan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui inovasi pada beberapa aplikasi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Vinsensius.
Sekda Landak itu juga menjelaskan pembayaran pajak PBB secara online dapat dilakukan melalui atm bpd, mobile banking bpd, indomaret, tokopedia, link aja dan cu pancur kasih. kemudian untuk melihat dan mengecek tagihan PBB secara online dapat dilihat melalui aplikasi e-sppt pemerintah kabupaten landak dengan menuliskan nop (nomor objek pajak).
“Melalui aplikasi yang dilaunching ini dapat dilakukan pendaftaran subyek dan obyek baru secara online yang dilakukan di kantor desa setempat, aplikasi ini di sediakan untuk pemerintah desa kedepan masyarakat secara mandiri dapat mengakses aplikasi e-layanan bprd kabupaten landak,” tutup Vinsensius.
Sumber:Diskominfo Kab. Landak
No Responses