Tuesday 3rd December 2024

Komisi A DPRD Kabupaten Landak Menggelar Rapat Bersama Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak

Landak,TagkalNews – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Landak mengadakan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak terkait pemilihan kepala desa tahun 2022 di Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kab. Landak Cahyatanus, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kab. Landak. Senin, (11/07/2022)

Dalam sambutannya, Ketua Komisi A DPRD Kab. Landak Cahyatanus menyampaikan bahwa rapat ini membahas terkait dengan pelaksanaa pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada bulan September 2022.
Anggota Komisi A Nikodemus juga mengatakan dalam proses pemilihan calon kepala desa harus diteliti dengan benar agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan. Ia juga mengatakan tujuan pemilihan kepala desa agar mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas.
“dalam pilihan kepala desa bertujuan mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas. Oleh karena itu, saran kami lebih diperketat yang menjurus pengetahuan atau akademis.” Ujar Nikodemus, Anggota Komisi A DPRD Kab. Landak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kab. Landak Mardimo dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepada desa tahun 2022 diikuti oleh 98 desa.
Apabila ada desa yang calon kades lebih dari 5 (lima) orang, maka akan dilakukan tes tertulis. Tes tertulis dilaksanakan di Kantor Bupati. Diadakannya tes tertulis untuk melihat kemampuan calon kades, apakah mereka menguasai tentang pemerintahan atau pun tidak. Dalam tes tertulis muatan soalnya adalah mengenai pengetahuan umum dan pengetahuan tentang pemerintahan desa.
Cahyatanus memberi saran kepada calon kepala desa yang lebih dari 5 orang bisa mempelajari tentang Pancasila dan UUD 1945.
“saya sarankan kepada calon kades yang lebih darI 5 orang ini bisa mempelajari tentang Pancasila dan UUD 1945. Karena disanalah muara semua soal tes nanti.” Ujar Cahyatanus, Ketua Komisi A DPRD Kab. Landak.
Selain itu, Cahyatanus juga mengatakan dalam pelaksaan pemilihan pencoblosan masyarakat atau pemilih dilarang menggunak alat coblos diluar yang disediakan oleh panitia. Alat coblos yang disiapkan oleh panitia, itulah yang digunakan saat pencoblosan nanti.
Chayatanus berharap kepada kades yang terpilih nanti dapat melaksanakan tugasnya sebagai kades yang baik dengan mengedepankan sesuai dengan visi dan misinya. Ia juga menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa 2022 secara serentak di Kabupaten Landak sudah siap dilaksanakan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi A Nikodemus, Niko Purwanto, Kico Bambang, dan Astra Pagama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabuapaten Landak Mardimo, dan Staff DPMPD Kabupaten Landak

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.