Landak,TangkalNews-Melalui Seksi Humas Polres Landak bertempat di Cafe n Resto D’Raos Jalan Raya Ngabang-Pontianak KM 2 Ngabang telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat Polres Landak bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak beserta Perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak dengan mengambil Tema Tata Ruang dalam Perusahaan, Jum’at (03/03/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut,Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K; Kabag Ren Polres Landak Kompol Sukirman; Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anwar Syarifudin, S.H., M.H; Kasat Binmas Polres Landak AKP Ra’in; Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Hengki Gunawan; Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni; Kasi Propam Polres Landak Iptu Murdiyanto; Perwira dan Staf Polres Landak; Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Bapak Yance beserta Staf dan Pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam sambutannya Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K Mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat Polres Landak dan memperkenalkan diri sebagai Wakpolres yang baru menggantikan Wakpolres yang lama AKBP Sri Harjanto, S.H.
“Jum’at Curhat merupakan Program Polri dilaksanakannya kegiatan ini guna meningkatkan sinergitas dalam rangka meningkatkan sitkamtibmas di wilkum Polres Landak dan berbagi Informasi” ujar Wakapolres.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian curhatan dari para tamu undangan terkait permasalahan sosial yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan sehingga diperlukan kehadiran kepolisian serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Yance pada kesempatan nya Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Permen PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Perda di Kabupaten Landak yang mengatur penataan ruang adalah peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak.
Ditempat yang berbeda Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan salah satu bagian dari program prioritas Kapolri yang bertujuan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan harapan terhadap pencapaian kinerja Polri.
“Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat dapat menjadi wadah penyampaian keluh-kesah terkait perkembangan situasi kamtibmas yang berkembang dimasyarakat” tutup Kapolres Landak. Tutup Kapolres.
Rangkaian Kegiatan Jumat Curhat Polres Landak tersebut berjalan dengan aman dan lancar kemudian ditutup dengan foto bersama.(***)
No Responses