Dalam Rangka Pengukuhan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Periode 2022 – 2025 mengusung tema Membangun Kewaspadaan Dini Melalui Koordinasi yang Terintegrasi. Rapat berlangsung di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, yang dihadiri Pj. Bupati Landak, Kepala BIN Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Landak Heri Saman, Anggota DPRD Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Anggota Timm Terpadu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (KDM), Forkompimda Landak, para Kepala OPD Landak, dan para undangan lainnya.
Untuk menjamin terciptanya stabilitasi keamanan dan ketertiban umum demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, yang menyatakan bahwa diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat melalui Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini pemerintah daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan sampai tingkat Desa.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel, mengatakan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergisitas.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergisitas serta dapat memperoleh bahan masukan dalam perumusan kebijakan melalui upaya deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai bentuk potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) demi terciptanya stabilitasi dan keamanan yang semakin kondusif di Kabupaten Landak,”ungkap Samuel.
Pj. Bupati Landak Samuel, mengucapkan selamat atas pengukuhan para pengurus FKDM dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Mengucapkan selamat atas pengukuhan para pengurus FKDM Kabupaten Landak Periode 2022-2025, semoga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sesuai ketentuan dan dapat berkontribusi untuk kemajuan dan terwujudnya stabilitasi keamanan di Kabupaten Landak,”ujar Samuel.
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana. Sedangkan FKDM merupakan sebuah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
Sumber: Diskominfo Landak
No Responses