Sengah Temila.Tangkalnews- Personel Polsek Sengah Temila Aiptu Dwi Perlindungan mengamankan prosesi pemakaman jenazah warga secara protokol Covid-19. Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Senakin Desa Senkin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Jum’at (9/7/2021).
Aiptu Dwi Perlindungan diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut menjelaskan bahwa adanya pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
“Tujuannya agar pemakaman bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Dwi.
Baca juga:Jenazah Pasien Covid-19 di Makamkan Secara Protokol Kesehatan
Selain itu Aiptu Dwi Perlindungan juga menyampaikan, dari data yang diperoleh pemakaman dilakukan terhadap jenazah warga Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut berinisial LNI (26).
Aiptu Dwi Perlindungan menjelaskan Pasien masuk RS Untan Pontianak pada tanggal 04 juli 2021 dikarenakan mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di kota Pontianak dan mengalami pendarahan di Otak.
Baca juga:Terkonfirmasi Covid-19, Dua Warga Kecamatan Sengah Temila Meningal Dunia
Dan di RS Untan Pontianak, pasien di lakukan Swab Nasofaring dengan hasil pemeriksaan TCM Positif Sars Cov-2
Pada tanggal 05 Juli 2021 Pasien pindah di RSU Soedarso dan dinyatakan meninggal Dunia hari Kamis tanggal 08 Juli 2021
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penolakan warga maupun dampak lainnya.
“Dengan pengawalan anggota, proses pemakaman dengan protokol Covid-19 dari awal hingga selesai bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Ipda Chanel.
Penulis : Son
Editor:Sumianto
No Responses