Landak, Tangkalnews.com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sengah Temila menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Landak pada Senin, 10 Februari 2025. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.senin (10/2/2025).
Kapolsek Sengah Temila, AKP Zulianto, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan penanganan kasus yang telah diselidiki dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.
“Penyerahan tersangka ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan siap dilanjutkan pada tahap persidangan di pengadilan,” ujar AKP Zulianto.
Tersangka yang diserahkan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Barang bukti yang ikut diserahkan mencakup sejumlah barang yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Landak menyatakan akan segera mempersiapkan langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pelimpahan kasus ke pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar sehingga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis:Sumianto
No Responses