Landak, Tangkalnews.com-22 Januari 2025 – Rupina, seorang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang telah bekerja di PT. DSM selama 12 tahun, mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir dari bulan November, Desember dan bulan Januari saat ini. Bersama Martinus selaku keluarganya, Rupina mendatangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak untuk meminta pendapat serta klarifikasi terkait permasalahan yang dihadapinya.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Selly Septiana, SE, sebagai Mediator Ahli Pertama. Dalam pertemuan tersebut, Rupina mengungkapkan kekecewaannya terkait ketidakjelasan pembayaran gaji dari pihak manajemen PT. DSM, yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja sementara dirinya tidak pernah melakukan tindak kesalahan dan tidak pernah menerima surat PHK dari perusahaan PT.DSM.
“Saya sudah bekerja di PT. DSM selama 12 tahun, dan selama ini tidak pernah ada masalah dengan pembayaran gaji. Namun, sejak tiga bulan terakhir, saya belum menerima gaji saya,dan kalau saya di pecat dari perusahaan,tentu ada menerima surat PHK,” ujar Rupina dengan nada penuh keprihatinan.
Sebagai tenaga Buruh Harian Lepas, Rupina berharap agar pihak terkait dapat memberikan bantuan serta solusi yang tepat, agar hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi. “Saya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan saya bisa mendapatkan hak saya sebagai pekerja,” tambahnya.
Selly Septiana, SE, sebagai mediator dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh Rupina. Selly juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja maupun perusahaan, untuk selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait hubungan industrial di Indonesia.
Pihak Dinas akan menindaklanjuti keluhan ini dengan melakukan koordinasi dengan manajemen PT. DSM guna mendapatkan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Penulis:Sumianto
No Responses