Landak .Tangkalnews.com- Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (17/12/2024).
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan sebagai dari bagian penyelenggara pemerintahan, menyadari bahwa korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan. Dimana tujuannya adalah membantu menciptakan tata kelola pemerintahan khususnya di Kabupaten Landak yang lebih baik, efektif, dan efisien serta bebas dari korupsi bukan sekedar pemenuhan area intervensi pada sistem Monitoring Center For Prevention (MCP), sebagai salah satu tools pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah yang dikembangkan oleh KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan KPK,” ungkapnya.
Lebih jauh Heri menerangkan bahwa dari tools tersebut telah dipetakan delapan area intervensi pada Pemerintah Daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi, yaitu meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
“Secara spesifik MCP KPK sangat membantu dalam rangka pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Upaya untuk membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, lanjut Pj. Sekda, adalah sebuah keniscayaan. Tekad tersebut harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam diri setiap aparatur sipil negara dan pihak-pihak terkait, yang diimplementasikan dalam setiap sikap atau tindakan yang nyata dan kebijakan yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Beberapa hal kecil yang mudah diucapkan tapi sulit kita lakukan dan hindari dalam mencegah korupsi dan gratifikasi yaitu seperti menolak gratifikasi, melaporkan gratifikasi, bersikap transparan, hidup sederhana, budayakan kejujuran di keluarga, patuh pada peraturan, menjaga integritas pribadi, dan menghindari konflik kepentingan,” tutup Heri.
(Diskominfo Landak)
Editor:Sumianto
No Responses