LANDAK.Tangkalnews.com – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si melantik sebanyak 6 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu di Wilayah Kabupaten Landak Tahun 2023 pada acara Pelantikan dan Pengambilan Supah/Janji Kepala Desa Antar Waktu dan Pelantikan Ketua TP. PKK Desa Sabaka dan Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu, Desa Sepahat dan Desa Tempoak Kecamatan Menjalin, Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila dan Desa Tolok Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Jum’at (08/12/2023).
Hadir Forkopimda Landak, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Landak, Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Kepala Cabang Bank Kalbar Ngabang, Camat Mempawah Hulu, Camat Menjalin, Camat Manyuke Dan Camat Sengah Temila/Yang Mewakili, Para Pj. Kepala Desa, Ketua BPD Perangkat Desa Serta Undangan Lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menjelaskan pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Mufakat.
“Pelantikan ini juga memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu yang berlangsung dengan aman dan terkendali. Bupati bertindak untuk mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan bahwa Kepala Desa harus mengedepankan azas-azas kepatutan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan serta sudah tentu harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat masyarakat juga memiliki hak-hak yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga sudah sepatutnya untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan desa yang bersifat strategis supaya seluruh elemen masyarakat desa bisa berpikir sehat dan cerdas dalam menyikapi persoalan dan kesalahpahaman, baik sengaja ataupun tidak sengaja,” ucap Samuel.
Ia meminta kepada para Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk mampu mengelola dan memanfaatkan keuangan desa secara baik termasuk tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan disertai dengan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
“Hal ini menjadi titik berat penekanan saya mengingat besarnya dana yang diberikan untuk desa. Oleh karenanya Kepala Desa perlu meningkatkan kemampuan dan ketelitian serta membutuhkan suatu pertimbangan melalui proses berpikir yang mendalam terhadap berbagai aspek sosial kemasyarakatan dalam menentukan arah kebijakan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya.
PJ Bupati Landak itu berpesan kepada Kepala Desa yang baru dilantik supaya mau dan segera meningkatkan kemampuan atau keahlian personal di segala bidang secara cepat maupun berkala serta berkelanjutan dan terus menerus dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala Desa harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen pemerintahan desa dengan baik dan benar sebagaimana tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat desa tanpa ada diskriminasi. Terlebih Kepala Desa harus mampu memilah hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat umum dengan hal-hal yang bersifat kepentingan kelompok tertentu dan seterusnya,” pesan Samuel.
Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Desa, sambung Samuel, tidak sedikit mengalami kesulitan dan kendala, baik kendala yang berasal dari internal pemerintahan maupun kendala yang berasal dari eksternal pemerintahan desa (masyarakat).
“Untuk itu, saya saya tekankan bahwa saudara Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas negara tidaklah sendiri. Oleh karena itu saya berpesan kepada saudara Kepala Desa yang baru dilantik agar membina hubungan yang baik dengan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan Pemerintah Kecamatan, serta dengan pemerintah diatasnya,” harap Samuel.
Tidak lupa Samuel menyampaikan kepada Kepala Desa untuk selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Camat dalam setiap kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.
“Dengan demikian dapat lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah di atasnya dengan cara koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah diatasnya dengan cara koordinasi dan konsultasi terhadap berbagai hal, terlebih hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa,” tutup Samuel.
(Diskominfo Kab. Landak)
Editor:Sumianto
No Responses