Monday 16th September 2024

Pj. Bupati Landak Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

 


Landak,Tangkalnews.com – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Landak untuk perpanjangan masa jabatan periode 2020-2026 dan 2022-2028 di bertempat di Halaman Kantor Bupati Landak, Kamis (15/08/2024).

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengatakan pengukuhan Kepala Desa perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini, merupakan pelaksanaan atas perintah dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain itu, kegiatan pengukuhan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para Kepala Desa sekalian.

“Seorang Kepala Desa, harus mengedepankan asas-asas kepatutan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di desa, serta sudah tentu harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Gutmen menjelaskan adanya perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, yang semula seorang kepala desa menjabat selama tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan masa jabatan selama enam tahun untuk satu periodenya, namun dalam undang-undang yang terbaru, jabatan kepala desa selama dua periode dengan masa jabatan selama delapan tahun.

“Selanjutnya, dari beberapa hal yang bersifat strategis tersebut diatas, kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, saya harapkan harus mampu mengelola dan memanfaatkan keuangan desa secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip kepatuhan, kecermatan dan ketelitian harus menjadi pegangan para kepala desa sekalian dalam mengelola keuangan di desa,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Gutmen kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan supaya mau dan segera meningkatkan kemampuan atau keahlian personal, di segala bidang secara cepat maupun berkala, serta berkelanjutan dan terus menerus, dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepala desa harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem manajemen pemerintahan desa dengan baik dan benar. sebagaimana tugas dan fungsi sebagai kepala desa, memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat desa tanpa ada diskriminasi, terlebih kepala desa harus mampu memilah hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan hal-hal yang bersifat kepentingan kelompok tertentu dan seterusnya,” lanjutnya.

Dirinya mengingatkan di tahun ini di Kabupaten Landak, ada dua agenda besar yang akan dilaksanakan. yang pertama adalah agenda pemilu kepala daerah yang pemilihannya di tanggal 27 november 2024, kemudian agenda Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang ke 32 tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 8-14 Desember 2024.

“Posisi Kabupaten kita dipercayakan sebagai tuan rumah pada kegiatan tersebut, maka dari itu, khusus untuk kegiatan mtq tahun ini saya menghimbau agar kepala desa, ketua bpd, camat, para kepala opd agar dapat bekerjasama dan ikut serta untuk mensukseskan kegiatan dimaksud,” pesannya.

Pj. Bupati menegaskan kepada Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi dipidana. untuk itu mengajak kepala desa maupun perangkat desa, mari kita saling menjaga netralitas kita selaku aparatur pemerintah desa dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Landak ini,” tegasnya.

(Diskominfo Landak)

Editor: Sumianto 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.