Landak.Tangkalnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menyampaikan hasil penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Landak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024.
Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pilkada 2024 ini, dituangkan dalam surat pengumuman Nomor : 44/PL.02.3-Pu/6108/2/2024 dimana dalam keterangannya menuturkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Landak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 sebagaimana terlampir demikian diumumkan untuk diketahui.
Penulis: Sumianto
No Responses