Landak ,TangkalNews– Seorang tersangka yang merupakan mantan kepala desa Sungai Segak kecamatan Sebangki kabupaten Landak berinisial ES ( 34 ) , sejak (19/07/2021) harus mendekam dalam tahanan Jeruji Besi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya karena diduga telah merugikan negara dengan menggelapkan ADD /DD tahun anggaran 2020 dalam kegiatan fisik dan non fisik untuk pembangunan desa Sungai Segak kecamatan Sebangki kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan hasil audit dari Insfektorat kabupaten Landak sebesar kurang lebih Rp. 427.712.540.71,- akan tetapi besarnya kerugian negara bisa saja berubah jika hasil auditor BPKP mendapatkan temuan baru.
Berita Terkait:
Baca:Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Memiliki Keputusan Tetap
Baca:Tersangka M, Mengkorupsi ADD Rp 400-an Juta Akhirnya Disel Oleh Kajari Landak
Perbuatan tersangka ES terungkap setelah dilaporkan warganya,kemudian adanya unjuk rasa warga yang sempat heboh dan viral melalui media sosial diawal bulan Februari 2021 silam, sehingga dengan penuh kesadarannya ES langsung mengundurkan diri sebagai kepala Desa Sungai Segak dibulan Februari 2021`
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Landak , dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh “ES” seorang mantan kepala desa Sungai Segak untuk APBDes tahun 2020 bahwa uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan sendiri akan tetapi ternyata ES tidak sanggup untuk mengembalikannya kembali, hal itu dikatakan Kepala kejaksaan negri Landak Sukamto, SH, MH, saat konferensi Pers didampinggi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datun, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Landak. Senin (19/07/21).
Lebih lanjut dikatakan Sukamto Dana ADD dan DD ini, seharunya digunakan untuk kegiatan atau kepentingan desa baik pembangunan fisik dan non fisik.
Baca Juga:Kerjasama Pemkab Landak Dengan Bank Kalbar Terkait Transaksi Keuangan Non Tunai Hingga BLT DD
Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan ES karena telah merugikan negara maka tersangka dapat diancam dengan pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UUD Tipikor, dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor,” berdasarkan Surat Penetapan tersangk No. R-844/0.1.19/Fd.1/07/2021, tertanggal 8 juli 2021.
Kemudian pasal yang akan disangkakan berbunyi sebagai berikut:
” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”
Selanjut kepada tersangka ES terhitung sejak 19 Juli 2021 hingga 20 hari kedepan akan ditahan dilembaga pemasyaratan Rutan Kelas IIB Landak untuk menghadapi persidangan di kantor pengadilan TIPIKOR Pontianak , dan akan diperpanjang selama 40 hari lagi apabila proses penyidikan masih tetap diperlukan.
Untuk diketahui bahwa keberhasilan kejaksaan negeri Landak dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi dikabupaten Landak, seiring dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT ke-XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini pada 22 Juli 2021, itu artinya kejaksaan sebagai benteng penegak hukum sangat konsen dan serius untuk menindak siapa saja yang melakukan tindak kejahatan yang berusaha untuk merugikan Negara. (TO)
.
No Responses