Polres Landak (Sengah Temila).Tangkalnews- PS. Kanit Binmas Polsek Sengah Temila Bripka Hendrikus Rimbun mengunjungi Masjid Al-Ikhlas Pahauman yang terletak di Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Senin (12/7/2021).
Kunjungan Ps Kanit Binmas Polsek Sengah Temila tersebut disambut langsung oleh Ustat Zakaria Ica bersama pengurus masjid Al-Ikhlas Pahauman
Dalam kunjungan, Bripka Hendrikus Rimbun menyampaikan bahwa telah menerima surat edaran dari Menteria Agama Republik Indonesia nomor : SE.16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Malam takbiran shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat
Selain itu Bripka Hendrikus Rimbun juga menyampaikan kepada Ustat Zakaria Ica agar yang melaksanakan kurban pada saat pelaksanaan penyembelihan kurban tidak mengundang orang banyak. Cukup pemotong hewan kurban dan panitia inti, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Penyembelihan hewan kurban cukup penyembelih hewan kurban dan panitia inti,” imbuh Bripka Hendrikus Rimbun.
Ustat Zakaria Ica mengucapkan terima kasih kepada PS Kanit Binmas atas kunjungan dan mensosialisasikan surat edaran dari Kementerian Agama nomor : SE. 16 tahun 2021 kepadanya.
“Kami akan segera mensosialisasikan surat edaran dari Kementerian Agama kepada pengurus masjid dan mushola ataupun panitia kurban lainnya agar tidak terjadi klaster saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban,” tutur Zakaria.
Diakhir kunjungan, Bripka Hendrikus Rimbun juga menyampaikan pesan bahwa apabila dalam pembagian hewan kurban kekurangan tenaga pengantar, kami dari Polsek Sengah Temila bersedia membantu mengantar daging hewan kurban tersebut,” tambah Bripka Hendrikus Rimbun
Penulis : Son (Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak)
Editor:Sumianto
No Responses