Sengah Temila.Tangkalnews.com-Dalam peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran Disiplin bagi Anggota Polri, Surat Perintah Kapolres Landak Nomor : Sprin /2993/XI/HUK.6.6./2022,tanggal 9 November.
Menurut kapolsek Sengah temila Ipda Yulius Kartono,Gaktiblin ini rutin di laksanakan oleh Polsek setiap bulan nya.Kamis. (10/11/2022).
“Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian mekanisme dan prosedur untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota,”kata Ipda Yulius Kartono ini
Tambahnya lagi,”Hal ini bertujuannya guna untuk menjadikan contoh kepada masyarakat,bahwa anggota polri wajib melengkapi identitas diri,seperti Surat senjata,KTA anggota polri dan Surat kendaraan bermotor,”paparnya.
Penulis:Sumianto
No Responses