Sunday 8th September 2024

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64,Kejaksaan Negeri Landak Melaksanakan Press Gathering.

Ngabang,Tangkalnews.com-Tahun 2024 ini tepatnya tanggal 22 juli,Hari Bhakti Adhyaksa memasuki peringatan ke-64. Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 atau HUT ke-64 Kejaksaan RI mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.

Di hari Bhakti Adhyaksa ini,berbagai kegiatan yang telah di laksanakan oleh kejaksaan negeri landak di antaranya,sunatan masal,donor darah,dan Anjang sana ke rumah senior dan lain-lain.

Baca juga:Pj. Bupati Gutmen Hadiri Khitanan Massal Yang Digelar Kejari Landak

Dalam Press Gathering nampak hadir di antaranya,Hetty Cahyaningrum, S.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Landak),Ngadiono, S.H. (Kasubag Pembinaan),Erik Adiarto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen),Heri Susanto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Plt. Kepala Seksi PB3R),Yoppy Gumala S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) dan Budi Kurniawan Tymbaa, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).

Menurut kepala kejaksaan negeri landak,Hetty Cahyaningrum, S.H.saat press release dengan sejumlah media,ia mengungkapkan kasus-kasus yang paling banyak di tangani oleh pihak kejaksaan negeri landak saat ini adalah kasus,Narkoba,Pencurian sawit dan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga:PJ Bupati Landak Hadiri Acara Halal Bihalal dan Syukuran Menempati Perumahan Graha Bhayangkara.

Baca juga:Kapolsek Mandor Menjadi Inspektur Upacara di SMP Negri 05 Mandor

Dan Hetty Cahyaningrum, S.H.juga menegaskan,pihaknya dalam menyidangkan suatu kasus tidak main-main dalam memberikan tuntutan hukuman tinggi bagi persetubuhan anak di bawah umur.

“Tuntutan kami untuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur, tuntutannya di atas 10 tahun,dan apa bila pihak pengadilan memvonis di bawah tuntutan jaksa,maka kami akan mengajukan banding,”kata Hetty Cahyaningrum, S.H ini.

Jelasnya lagi,”Untuk seksi tindak pidana umum, penanganan perkara yang telah kami lakukan dari tahap pra penuntutan sebanyak 97 perkara,tahap penuntutan sebanyak 98 perkara,tahap eksekusi sebanyak 40 perkara,proses tahap banding 4 perkara dan putusan pengadilan yang sudah ingkrah kami laksanakan sebanyak 24 perkara,”pungkasnya lagi.

Penulis:Sumianto

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.