Landak,Tangkalnews.com- Dua karyawan PT Kapuas Rimba Sejahtera (PT KRS),inisial An (Security) dan inisial Su (Helper Umum), dipecat tanpa diberikan pesangon setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan. Kedua karyawan tersebut dipecat berdasarkan Surat Keputusan No: INT-KRS-160-2025 yang dikeluarkan pada 25 September 2024 dengan alasan pencurian 12 janjang TBS seberat 100 kg di Abdeling 1 Blok K54 pada 13 September 2024.
Meskipun telah dipecat, keluarga kedua karyawan, Sotowan dan Anurdin, mengajukan permohonan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka menilai pemecatan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak memberikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan uang pengganti hak (UPH). Keberatan ini disampaikan dalam mediasi yang digelar pada 12 Desember 2024 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
Sotowan, mewakili keluarga, menyatakan bahwa An dan Su tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum keputusan PHK diambil, dan proses tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keluarga menuntut agar PT KRS mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan membayar hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Kamis (12/12/1/2024).
Dalam mediasi tersebut, hadir pula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak, serta perwakilan dari PT KRS, termasuk Dedy Arman (HR Regional PT.KRS) dan Daniel Damas (Personalia PT.KRS). Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak perusahaan belum memberikan komentar resmi terkait proses mediasi dan tuntutan yang diajukan keluarga karyawan. Namun, keberatan tersebut menunjukkan ketegangan antara perusahaan dan pekerja terkait pelaksanaan prosedur PHK yang dipersoalkan.
Menurut Sotowan Selaku pihak keluarga,ia mengatakan pihaknya tetap berkomitmen akan memagari lahan tersebut,jikalau uang pesangon keluarga yang di PHK tidak dipenuhi oleh perusahaan.
‘kalau uang pesangon belum keluar,maka lahan perusahaan ini akan tetap kami pagar mengingat lahan yang di garap perusahaan ini milik kami,”kata Sotowan.
Proses ini masih terus berlangsung dan diharapkan dapat mencapai titik temu yang menguntungkan semua pihak.
Penulis:Sumianto
No Responses