Sunday 8th September 2024

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

LANDAK,Tangkalnews com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak. Kamis, (27/06/2024)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Asisten Sekda Landak, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Landak, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat kali ini adalah dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi petani dari gagal panen dan resiko harga, menyediakan sarana dan prasarana petani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan usaha tani, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.” Ujar Ketua DPRD Landak.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan, S.H.,M.Hum mengapresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak.

“Kami pihak Eksekutif memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda ini yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Landak, hal ini menunjukkan bahwa kepedulian dan kecintaan Anggota DPRD Kabupaten Landak sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Landak.” Ujar Dr. Gutmen Nainggolan, S.H., M.Hum.

Selain itu, Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan, S.H., M.Hum juga mengatakan Perlindundan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan agar petani senantiasa mendapatkan jaminan pemasaran hasil pertanian, memberikan keringan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan pelaku usaha tani yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Landak.

Penulis Humas DPRD landak 

Editor:Sumianto 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.