Sengah Temila.Tangkalnews – Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Bripka Deswi Candra memverifikasi satu titik api (Hotspot) yang tercantum dalam aplikasi lancang kuning. Jum’at (27/5/2021)
Dalam kegiatan pengecekan dan memverifikasi titik api tersebut Personil Polsek Sengah Temila bergerak dengan menggunakan Sepeda Motor Dinas menuju titik api (Hotspot) yang terpantau melalui satelit dan ditemukan satu lokasi lahan bekas terbakar sekitar 1,5 Ha, milik PE, warga Dusun Ubah Desa Pahauman yang akan di gunakan untuk berkebun dan api sudah padam.
Baca juga:Diskumindag Kabupaten Landak Mulai Gelar Pelayanan Tera Ulang Terhadap Alat Timbangan
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa pemerintah saat ini konsen dalam menghadapi Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di himbau kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal supaya memperhatikan hal-hal atau ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak.
Baca juga:Heri Saman,S.H.,M.H Mengapresiasi Prosesi Balala Nagari Berlangsung Sukses & Hikmat
“Dimana membuka lahan untuk di tanami varietas lokal dan membuka lahan dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektar per kepala keluarga” jelas Kapolsek
“Kemudian untuk menghindari merembetnya atau menjalarnya api agar membuat skat bakar dan pada saat membakar supaya warga masyarakat bergotong royong untuk menjaganya serta jangan lupa lapor kepada kades setempat”. ucap Kapolsek
Penulis : Son
Editor:Sumianto
No Responses