Sengah Temila.Tangkalnews – Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Bripka Yudi Aditya bersama tim gugus tugas Covid-19 tingkat Desa Sidas melaksanakan kegiatan pendirian Pos jaga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Adapun lokasi pendirian pos jaga PPKM tersebut di perbatasan antara Dusun Pagarek dengan Dusun Sumiak Desa Sidas. Jum’at, (7/5/2021).
Baca juga:Penyuntikan Vaksin Covid-19 Bagi Lansia di Pantau Polisi
Kegiatan pembangunan Pos Jaga PPKM tersebut juga hadir Ketua BPD Sidas Herkulanus Amin beserta Anggota., dan Kadus Pagarek Roniko.
Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Bripka Yudi Aditya mengatakan bahwa Pembuatan Pos Jaga tersebut guna melaksanakan PPKM sebagai upaya untuk memantau serta mengawasi warga masyarakat luar yang akan masuk ke Dusun Sumiak dan warga Dari Dusun Sumiak agar tidak keluar.
Baca juga:Kapolsek Sengah Temila Tinjau Pendirian Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kapuas 2021
Bripka Yudi juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk Kecamatan Sengah Temila terdapat di Dusun Sumiak Desa Sidas berdasarkan Instruksi Bupati Landak Nomor : 307.1 Tahun 2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro tingkat Dusun Sumiak untuk pengendalian penyebaran covid-19
“Pemberlakuan Karantina Wilayah khusunya Dusun Sumiak Desa Sidas di mulai dari tanggal 5 Mei 2021 hingga 18 Mei 2021,” ucap Bripka Yudi
Penulis : Son
Editor:Sumianto
No Responses