Landak,Tangkalnews.com-Bawaslu Kabupaten Landak, pada hari Selasa (12/11/2024), melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Penertiban APK ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, bersama dengan berbagai instansi terkait yang turut serta dalam kegiatan tersebut, antara lain Anggota KPU Landak, Kesbangpol, pihak TNI, Polri, Satpol PP, serta Dishub. Tak ketinggalan, perwakilan dari kedua tim calon bupati, nomor urut 01 dan 02, juga hadir untuk memastikan penertiban berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur.
Menurut Barto Agato Dirgo, penertiban ini dilakukan berdasarkan temuan APK yang terpasang di tempat yang dilarang, melanggar ukuran yang sudah ditentukan, serta keberadaan APK di area yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, penertiban ini juga untuk menjaga agar kampanye berlangsung dengan tertib dan tidak merusak lingkungan.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan Pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan. Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, seluruh peserta pemilu dapat lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan APK,” ujar Barto Agato Dirgo dalam keterangan persnya.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman dan tertib, serta mendapat pengawalan dari aparat keamanan yang telah disiapkan untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Setiap APK yang ditemukan melanggar segera dicopot dan diambil oleh petugas.
Penertiban APK oleh Bawaslu Kabupaten Landak ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan, adil, dan tertib.
Penulis:Sumianto
No Responses