Friday 18th October 2024

Polsek Sekayam Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pencurian 18 Unit HP.

Sekayam,Tangkalnews.com-Jajaran Polsek Sekayam kabupaten Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB.

Tempat Kejadian Ditangkapnya di Asrama Putri SMAN 2 Sekayam Jl. Lintas Malindo Dusun Kenaman Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tersangka ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKP Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal ini di ungkapkan oleh Waka polres Sanggau,Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolsek Kembayan AKP Efendi, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kasi Humas Iptu Keken Sukendar dan Kanit Tipidter Polres Sanggau di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

Menurut Waka polres Sanggau ini,ia mengatakan Reskrim Polsek Sekayam,Polres Sanggau berhasil mengungkap tersangka ini dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial WS (38),dan SA (17).

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan,1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y02 ,1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y12s ,1 (satu) Unit HP Merk iPhone Xr ,1 (satu) Unit HP Merk realme C21Y ,1 (satu) Unit HP Merk realme C51 ,1 (satu) Unit HP Merk realme C51 ,1 (satu) Unit HP Merk OPPO A15 ,1 (satu) Unit HP Merk Infinix SMART 7 ,1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y20s,1 (satu) Unit HP Merk realme C55 ,1 (satu) Unit HP Merk realme C3,1 (satu) Unit HP Merk Infinix SMART 6,1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1904,1 (satu) Unit HP Merk realme 6A,1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y12S1 (satu) Unit HP Merk realme 9A,
1(satu) Unit HP Merk VIVO Y12,1 (satu) Unit Kendaraan R2 Jenis Honda Merk Revo, NoPol. KB 6779 HH, Moka : MH1JBC210AK518809, Nosin : JBC2E1507087.

“Kornologis Kejadian,Pada hari Jumat, Tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 02.30 wib. Sdri. Pelapor selaku Pembina Asrama Putri Bawah SMA Negeri 2 Sekayam menerima Laporan dari anak asrama binaannya, bahwa di asrama Binaannya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap Anak Asrama SMA Negeri 2 Sekayam sebanyak 17 Unit HandPhone dengan merek antara lain VIVO Y02, REALME C51, INFINIX 6, REALME C3, IPHONE XR, VIVO Y21, VIVO Y12, VIVO Y12, REDMI C55, REDMI 9A, REALME C51, INFINIX SMART 7, VIVO Y17, OPPO A15, REDMI 6A, VIVO Y20, REALME C21Y, dan Uang Tunai Sebanyak Rp 2.785.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah ) Milik anak asrama binaannya tersebut telah Hilang. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sebanyak kurang lebih Rp 35.809.000 ( Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah ) dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek sekayam guna Proses lebih Lanjut,”kata Waka polres Sanggau.

Jelasnya lagi,”Modus Operandi,Pelaku secara bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut dan masuk, kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik korban kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan,”pungkasnya lagi.

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2024/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 18 Juli 2024;

Penulis: Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.