![](http://www.tangkalnews.com/wp-content/uploads/2022/02/image-2022-02-23T170326.716-e1645610675223.png)
Zainal mengadukan ES yang tak lain ayah tiri putrinya karena menurut pengakuan putrinya, ES telah mencabuli dirinya sejak tahun 2020 silam.
Bahkan disebutkan Zainal, akibat perbuatan ES, putrinya mengalami trauma. Terlebih setiap menjalankan aksinya ES selalu mengeluarkan ancaman akan membunuh korban dan ibunya bila memberitahukan perbuatan bejat ES.
Kepada media , Sabtu (19/2/22) malam, Zainal meminta Polres Simalungun segera menangkap dan menahan ES atas perbuatan bejatnya terhadap Melur.
Menangapi kondisi trauma yang dialami Melur, Dr. Redyanto Sidi, S.H, M.H., CPMed(Kes)., CPArb selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) meminta korban harus diberikan penanganan khusus dan pelaku harus segera ditangkap.
“Korban juga harus segera diberikan penanganan untuk memulihkan haknya termasuk juga traumatik yang dialaminya dan Polres Simalungun harus segera mengusut kasus ini dan pelaku harus segera ditangkap, dikhawatirkan pelaku melarikan diri”, pungkas Dr. Redy saat dikonfirmasi awak media.
Sumber: Tim Red (Group PPWI Nasional )
Editor:TangkalNews
No Responses