Sanggau,TangkalNews– Pada 16 juni 2021 BNNK Sanggau melalui kasi rehabilitasi Hery Ariandi melakukan pengantaran terhadap 2 orang warga berinisial A dan O dari sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau , yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. Kedua orang tersebut untuk diikutsertakan dalam program rawat inap di lembaga rehabilitasi rawat inap komponen masyarakat yayasan GERATAK Pemangkat Kabupaten Sambas, kalimantan Barat.
Berita Terkait:
Baca:Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Amankan Kurir Narkoba Warga Asal Sanggau
Baca:DAR & USM Di Tangkap Polres Sanggau Karena Memiliki Tanaman Ganja
Rehabilitasi rawat inap diperuntukkan bagi penyalahguna Narkotika yang sudah masuk dalam kriteria teratur pakai dan adanya ketergantungan yang tinggi terhadap Narkoba.
Saat ini umumnya pengguna Narkoba menggunakan jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), yang terdiri atas Ekstasi, Shabu dan Kokain. ATS sendiri merupakan Zat Sintetik yang dalam dosis tinggi menyebabkan paranoid karena munculnya halusinasi yang berlebihan dan berbahaya bagi kesehatan pribadi sesorang, atau bahkan yang menjadi ketakutan adalah akan munculnya komplikasi Medis dan Mental yang tidak bisa dikendalikan.
Bila sudah begini gejalanya , maka sangat dibutuhkan rehabilitasi Medis untuk menstabilkan mental seseorang,dalam kasus-kasus seperti inilah dibutuhkan program layanan rehabilitasi rawat inap bagi penyalahguna Narkoba. Jika ada masyarakat Kabupaten Sanggau yang ingin bertanya terkait layanan rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban penyalahguna Narkotika, silakan datang ke kantor BNN Kabupaten Sanggau pada hari kerja dan jam kerja.
Sumber : Hery Ariandi, Kasi rehabilitasi BNNK Sanggau
No Responses